Selasa, 11 Desember 2018

Anggaran Pendidikan 2019 Meningkat sebesar Rp48,4 Triliun

Anggaran Pendidikan 2019 Meningkat sebesar Rp48,4 Triliun

Alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 telah meningkat dibandingkan dengan 2018. Total peningkatan anggaran yang telah dilampaui Presiden Joko Widodo adalah Rp48,4 triliun. Berdasarkan informasi yang dilaporkan di situs resmi Sekretariat Kabinet, Presiden Joko Widodo pada 29 November 2018 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Negara 2019.

Dalam lampiran Peraturan Presiden, anggaran pendidikan tahun 2019 tercatat sebesar Rp. 492,555 triliun. Alokasi anggaran ini lebih besar dari tahun sebelumnya. Dalam Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian APBN 2018, alokasi sektor pendidikan adalah sebesar Rp444,131 triliun. Ini berarti bahwa anggaran sektor pendidikan pada tahun 2019 telah meningkat sebesar Rp.48,4 triliun. Untuk alokasi anggaran pendidikan 2019 sebesar Rp492.555 ini dibagi menjadi tiga kelompok pos anggaran. Diantaranya adalah anggaran pendidikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp163.089 triliun; anggaran pendidikan melalui transfer daerah dan dana desa Rp308,375 triliun; dan anggaran pendidikan melalui pembiayaan sebesar Rp20,990 triliun.

Anggaran pendidikan melalui belanja pemerintah pusat terdiri dari anggaran pendidikan di kementerian / lembaga negara (K / L) sebesar Rp153.726 triliun, dan anggaran pendidikan dalam porsi anggaran kas umum negara sebesar Rp9.363 triliun. Anggaran pendidikan untuk K / L terbesar di Kementerian Agama adalah Rp 51.896 triliun, diikuti oleh Kementerian Riset dan Teknologi, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Rp 40.210 triliun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rp 35.993 triliun, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Rp6.666 triliun, Kementerian Perhubungan Rp. 3,559 triliun, Kementerian Tenaga Kerja Rp. 2.950 triliun, Kementerian Keuangan Rp. 2.711 triliun, dan Kementerian Perindustrian Rp. 2.323 triliun.

Anggaran pendidikan melalui transfer daerah dan dana desa terdiri dari Tunjangan Profesional Guru PNSD sebesar Rp. 56,867 triliun, Bantuan Operasional Sekolah sebesar Rp. 51,26 triliun, Bantuan Operasional PAUD sebesar Rp. 4,75 triliun, Tunjangan Khusus untuk Guru PNSD di daerah khusus, Rp. 2.306 triliun, dan perkiraan otonomi khusus untuk anggaran pendidikan adalah Rp5.014 triliun. Sedangkan anggaran pendidikan yang dialokasikan melalui dana berjumlah Rp20,999 triliun, terdiri dari Dana Pembangunan Pendidikan Nasional sebesar Rp20 triliun, dan dana sumbangan penelitian sebesar Rp99 miliar. "Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," baca Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada 30 November 2018.

This My Blog